Modul “Paradigma Baru Pemasyarakatan: Tujuan dan Fungsi Pemasyarakatan” membahas transformasi sistem pemasyarakatan Indonesia dari pendekatan yang berfokus pada penghukuman menjadi lebih menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Dalam modul ini dijelaskan bagaimana pemasyarakatan berperan dalam membina narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. Program pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikososial menjadi inti dari upaya pembinaan yang bertujuan mengurangi risiko pengulangan tindak pidana.
Tidak ada
Tidak ada